Saturday 24 December 2016

Kehalalan Pangan

peningkatan keuntungan bagi UKM dengan penerapan sistem Jaminan Halal
Usaha kecil dan menengah atau yang sering di sebut UKM yaitu usaha yang paling banyak jumlahnya di Indonesia, tetapi saat ini devinisi tentang usaha kecil bersifat relative dan beragam. Sehingga perlu ada batasan batasan tertentu ntuk dapat menghasilkan definisi deffinisi usaha kecil dari berbagai segi.(1)
Dari berbagai literature, pengertian UKM memiliki beberapa persamaan sehingga dapat disimpulkan bahwa UKM adalah sebuah perusahaan hak berbadan hukum maupun tidak yang memiliki tenaga kerja 1 – 100 orang lebih, milik Warga Negara Indonesia dengan total penjualan maksimal 1 miliyar/tahun.(1)
Usaha Kecil Menengah (UKM) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian indonesia. Dengan adanya sektor UKM, pengangguran menjadi berkurang. Sektor UKM pun telah terbukti menjadi pilar perekonomian yang tangguh.(2)
Sebagian besar penduduk Indonesia yaitu beragama islam, sehingga dalam pemilihan makanan tentu sangat dilihat terutama pada segi kehalalannya. Untuk itu UKM, meskipun kecil dan menengah harus dapat menjamin produk yang di buat adalah halal. Sebagaimana dalam Al – Qur’an Allah berfirman memerintahkan hambanya untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan baik
وكلوا مما رزقكم الله حلالا طيبا واتقوا الله الذي أنتم به مؤمنون
Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. (Al – Maidah : 88)
        Lebih baik lagi jika UKM telah menerapkan sistem SJH. Sistem Jaminan Halal (SJH) adalah suatu sistem menajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI. SJH merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam proses sertifikasi halal, yang prosesnya sebagai berikut : (4)

        Jangkauan aplikasi SJH dapat diterapkan pada berbagai jenis industri seperti industri pangan, obat, kosmetik baik dalam skala besar maupun kecil serta memungkinkan untuk ndustri berbasis jasa seperti importir, distributor, transportasi dan retailer. (4)
        Dengan penggunaan SJH pada Usaha Kecil Menengah ini tentu konsumen akan merasa lebih aman dalam pembelian dan pemakaian produk yang dihasilkan dari UKM UKM dengan sistem jaminan.
Keuntungan Usaha Kecil Menengah dengan menggunakan sistem jaminan halal yaitu : (3)
1.   Melindungi konsumen. Indonesia dengan mayoritas Islam tentu semua produk yang akan digunakan haruslah halal
2.   Memperoleh citra yang positif halal tidak lagi dianggap sebatas standard saja tapi tentu bisa menjamin standar keamanannya.
3.   Lebih siap untuk mengadapi MEA (Masyarakat Ekonomi Asean)
4.   Menjadi perhatian bagi pelanggan indonesia


Referensi :
1.       A-Research.Upi.Edu/Operator/Upload/S_L5051_032855_Cahpter2.Pdf
4.   Majlis Ulama Indonesia, 2008, Panduan Umum Sistem Jaminan Halal, Lembaga Pengkajian Pangan Obat Obatan Dan Kosmetika
5.   Tirtawinata. 2006. Makanan  Dalam Perspektif Al Quran Dan Ilmu Gizi. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Jakarta